Powered By Blogger

Rabu, 02 Mei 2012

Segitiga Pengelolaan Lingkungan


1.      Coba saudara terangkan tentang segitiga pengelolaan lingkungan ?
      Bagan segitiga pengelolaan lingkungan :

EKONOMI

Intra – generasi                       Internalisasi
                                                               IPTEKS
                                                            ( Pendukung PL )
 Sosial                                                                                                                      SDA/LH
                                                             Inter-generasi                                            ( Ekologi)
pengelolaan lingkungan mencakup bidang :
A.     Ekonomi
a)      Pertumbuhan
b)      Ek-Efisiensi
c)      Pemerataan
d)     Stabilitas
B.     Sosial
a)      Pengentasan kemiskinan
b)      Pemberdayaan
c)      Perta serta
d)     Pemantapan jati diri
e)      Bangsa
f)       Sumber data manusia berkelanjutan
g)      Mobilitas
h)      Sistem kelembagaan
C.     Ekologi
a)      Integritas ekosistem
b)      Kelestarian KH
c)      Pencegahan pemborosan SDA
d)     Pencegahan pencemaran
e)      Pemulihan lingkungan hidup yang rusak

2.      Coba anda terangkan tentang pencemaran lingkungan hidup menurut undang –
undang No 23 Tahun1997 tentang lingkungan hidup !
Pencemaran Lingkungan menurut Undang – undang No 23 Tahun 1997 adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan / atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidakl dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya

3.      Terangkan dengan sejelas – jelasnya tentang baku mutu lingkungan hidup!
Baku mutu lingkungan adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi
atau komponen yang ada atau harus ada dan / atau unsur pencemaran yang
ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

4.      Jelaskan sasaran pengelolaan lingkungan hidup menurut pasal 4 No 23/97!
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup Menurut  Ps 4 UU. 23/ 97 adalah :

Ø  Tercapai keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
Ø  Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memilki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.
Ø  Terjaminnya kepentingan genersi masa kini dan generasi masa depan.
Ø  Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ø  Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
Ø  Terlindunginya NKRI terhadap damapak usaha dan / atau kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan / atau perusakan LH.

5.      Ceritakan tentang kriteria rumah sehat yang anda ketahui !
Kriteria rumah sehat adalah :
Pencahayaan
-          Terang, disemua ruang bias untuk membaca
-          Cukup sinar matahari
Atap
-          Rapat/ tidak bocor bagian dalam bersih
Pengudaraan
-          Segar banyak udara masuk
Lantai
-          Bersih, kering dan keras
Dinding
-          Bersih, kering dan kuat
Sarana air
-          Bersih
Pembuangan air limbah
-          Pembuangan air limbah lancer

Ruang dan perabot rumah tangga

-          Bersih, teratur dan rapih
-          Ada dinding pemisah ( kamar )
-          Bebas nyamuk dan tikus

6.      Bahaya atau ganguan apa saja yang dapat ditimbulkan oleh sampah !
Bahaya dan ganguan yang dapat ditimbulkan oleh sampah :
v  Dapat merusak bangunan mentyumbat saluran air hujan dan got sehingga banjir
v  Dapat mencemari sumber air
v  Dapat menimbulkan kebakaran
v  Dapat menyebabkan kecelakaan misal : kena pecahan kaca, paku DLL
v  Dapat menjadi sarng lalat, tikus, kecoa dan jasad renik yang dapat menjadi perantara atau sumber penyakit.
v  Dapat menggangu keindahan
v  Dapat menyebabkan pencemaran udara misal : bau yang busuk asap dll.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas kritik dan sarannya